Undang-undang no 13 tahun 2003
Assalamualaikum Wr. Wb
Apa kabar teman teman buruh??semoga teman-teman buruh sehat seperti saya.Alhamdulillah...
Pada postingan kali ini saya bermaksud mengajak kepada teman teman khususnya teman-teman buruh seperjuangan untuk mempelajari tentang hak dan kewajiban sebagai seorang buruh. Pada hakikatnya pemerintah negara republik Indonesia telah memberikan jaminan perlindungan dan peraturan mengenai hak-hak normatif yang patut didapatkan oleh buruh dan wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya setelah karyawan atau buruh telah melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pekerja atau buruh.
Nah...salah satu dari kiat pemerintah negara Indonesia dalam menjamin hak seorang buruh yaitu dengan menerbitkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Di dalam Undang undang tersebut banyak sekali dijabarkan tentang Ketenaga kerjaan baik masalah pengupahan, hubungan kerja, penggunaan tenaga kerja asing dan masih banyak lagi yang lain yang bisa teman teman pelajari dengan seksama.
Langsung saja teman-teman bisa download file nya Undang Undang
No comments:
Post a Comment